OJK: Ratusan UMKM Manfaatkan Fasilitas SCF

ojk-ratusan-umkm-manfaatkan-fasilitas-scf Otoritas Jasa Keuangan.. (net)

DIDADAMEDIA -- Banyak hal dan upaya yang digulirkan pemerintah agar keberadaan sekaligus daya saing para pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) lebih kuat. Satu di antaranya, melalui skema Securities Crowd-Funding.

Melansir Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pasca terbitnya Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020, tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi alis Securities Crowd-Funding (SCF), sebanyak pelaku UMKM memanfaatkan SCF.

"Jumlahnya 151 UMKM yang  menjadi penerbit," tandas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Selasa (8/6/2021).

Dia mengutarakan, bertambahnya jumlah UMKM yang memanfaatkan skema SCF menyebabkan nominal penghimpunan dana pun bertambah, yakni menjadi Rp 273,47 miliar.  Begitu pula dalam hal investor, yang hingga 31 Desember 2021, bertambah menjadi 33.302 investor.

Hoesen menjelaskan, agar pemanfaatan SCF lebih optimal, pihaknya terus menyosialisasikan dan mengedukasi para pelaku UMKM tentang POJK Nomor 57/POJK.04/2020 itu.

"Harapannya, para pelaku UMKM lebih punya wawasan tentang alternatif pendanaan, melalui instrumen pasar modal berbasis teknologi informasi," ujarnya.

Kehadiran SCF, jelasnya, berdasarkan pertimbangan matang. Selain itu, sambungnya, pihaknya pun mencermati dan mengadopsi budaya yang sangat lekat, yaitu gotong royong.

Istilah Crowd-Funding, jelasnya, berarti urunan dana atau patungan untuk membantu kerabat yang membutuhkan bantuan dana. Budaya itu, lanjutnya, pihaknya terapkan dalam bentuk aktivitas bisnis pasar modal melalui konsep penawaran efek. Namun, sambung dia, mekanismenya melalui aplikasi atau platform digital alias financial technology securities Crowd-Funding.


Editor: redaktur

Komentar