DIDADAMEDIA -- Sedikit demi sedikit, kasus dugaan korupsi dana program Bantuan Sosial (Bansos) kebutuhan pokok Covid-19 wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangera-Bekasi (Jabodetabek) Tahun Anggaran (TA) 2020, yang menyeret Menteri Sosial non-aktif, Juliari Peter Batubara, mulai terkuak.
Itu terjadi dalam proses persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021).
Melansir Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, dalam persidangan itu, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Kebutuhan Pokok Covid-19, Matheus Joko Santoso, yang menjadi saksi, menyatakan, Juliari Peter Batubara menerima fee pengadaan Bansos Kebutuhan Pokok Covid-19 itu senilai Rp 11,2 miliar.
"Pada putaran pertama, jumlah fee setoran tahap 1, 3, komunitas, 5, 6 yakni Rp 14,014 miliar. Penyerahan fee setoran kepada Pak Juliari sebanyak 5 kali. Nilainya Rp 11,2 miliar," ungkap Matheus Joko, yang menjadi saksi bagi Juliari Peter Batubara, yang kini berstatus terdakwa.
Dalam perkara itu, Matheus Joko meneruskan, dia bertugas mengutip Rp 10 ribu per paket bansos sebagai fee setoran dan Rp 1.000 per paket bansos sebagai fee operasional. Pengutipan paket bansos, yang pagunya Rp 300 per paket, itu dari para perusahaan vendor penyedia bansos kebutuhan pokok Covid-19 Jabodetabek TA 2020. Setiap tahapnya, terdapat 1,9 juta paket Bansos Kebutuhan Pokok Covid-19.
Putaran pertama Bansos Kebutuhan Pokok Covid-19 berlangsung April-Juni 2020 sebanyak 6 tahap pengadaan. "Langsung saya serahkan kepada Pak Adi Wahyono. Lalu, Pak Adi menyerahkannya kepada Pak Eko (Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari. RED) atau Bu Selvy (Selvy Nurbaeti, Sekretaris Pribadi Juliari. RED)," imbuhnya.
Dia pun, sambungnya, mengonfirmasikan hal itu kepada terdakwa (Juliari Peter Batubara) untuk memastikan, apakah sudah menerima uang yang diberikannya kepada Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaety atau belum.
"Di antara beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari Peter Batubara. RED), Pak Juliari meminta kami untuk melanjutkan pengumpulan fee hingga periode Juni-November," ungkap Joko, yang mengaku tidak pernah menyerahkan fee kepada Juliari Peter Batubara secara langsung.