Awas, Langgar Lalu Lintas, SIM Anda Bisa Dianulir

awas-langgar-lalu-lintas-sim-anda-bisa-dianulir Peraturan baru, pelanggar lalu lintas bisa alami pencabutan SIM.. (antaranews.com)

DIDADAMEDIA -- Hingga kini, masih sangat banyak kalangan masyarakat yang indisipliner berlalu lintas. Sebagai contoh, tidak sedikit para pemotor yang melintasi trotoar saat arus lalu lintas macet.

Selain itu, banyak pula pengendara yang memotong arah atau melaju pada arah berlawanan (Contra-flow), memasuki jalur busway, termasuk nekat menembus jalur searah. Bahkan, ada juga yang memanfaatkan jembatan penyeberangan untuk memotong arus.

Karenanya, agar memberi efek jera, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru. Di antaranya, berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melansir Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Polri menerbitkan regulasi tentang pengaturan penandaan SIM saat pengemudi melanggar aturan lalu lintas. Dalam regulasi itu, bagi para pelanggar, terdapat sejumlah sanksi yang lebih tegas. Di antaranya, pencabutan SIM.

Kepala Sub-Direktorat Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Ditdakgar Ditgakkum) Korps Lalu LIntas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Abrianto Pardede, Senin (7/6/2021), mengemukakan, saat ini, regulasi itu masih dalam tahap sosialisasi. 

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5/2021. Isinya, jelas dia, Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kepala Polri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pada 19 Februari 2021.

BAB III Pasal 33 ayat (1) Penandaan SIM menyatakan, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran pada SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

"Lalu, ayat (2) menyatakan, pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Lalu Pasal 34 ayat (1) menyatakan, pemberian tanda melalui poin pada setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas, yang terdiri atas 5, 3, dan 1 poin. Poin kecelakaan lalu lintas yaitu 12, 10, dan 5 poin," paparnya.

Pasal 37 ayat (1), lanjutnya, menyatakan, poin akan terakumulasi jika pengemudi kembali melakukan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Dalam akumulasi itu, 12 poin terkena penalti 1. Sedangkan 18 poin berupa penalti 2. Artinya, pemilik SIM tidak bisa menambah masa berlaku atau mengganti SIM.

Pasal 38 ayat (1), lanjutnya, menjelaskan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin terkena sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pengadilan. "Sedangkan yang mencapai 18 poin, sanksinya pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Pengemudi yang terkena sanksi 12 poin, sambungnya, jika ingin memiliki SIM lagi, wajib menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sedangkan yang terkena sanksi mencapai 18 poin, terang dia, wajib melaksanakan putusan pengadilan. 

"Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan memiliki SIM lagi sesuai ketentuan, yakni mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dan prosedur pembuatan SIM baru.

"Sejati-nya sejak ditandatangani Kepala Polri, peraturan itu berlaku. Namun, seperti biasanya, ada masa sosialisasi selama 6 bulan. Rencananya, penerapannya berlangsung pada Agustus 2021. Tapi, karena masih masa pandemi, pemberlakuannya mengalami penundaan," tutup Abrianto.


Editor: redaktur

Komentar