DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang suap perizinan proyek Meikarta, Senin (14/1/2019). Rencananya, lima saksi yang akan dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Salah satunya yakni eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Neneng akan dimintai kesaksian, seputar kasus suap megaproyek tersebut. Pantauan di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng sudah tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Dia datang dengan pengawalan dari kepolisian.
Mengenakan kerudung biru dengan batik, Neneng langsung masuk dan menunggu di depan ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor. Neneng pun enggan menjawab pertanyaan wartawan, soal dirinya yang diketahui menerima uang suap perizinan dalam proyek Meikarta. "Nanti ya, itu masuk materi persidangan," singkat Neneng.
Selain Neneng, setidaknya ada empat orang lainnya yang akan menjadi saksi dalam sidang kasus suap perizinan Meikarta. Mereka yakni E Yusuf Taufik (Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi), Bartholomeus Toto (Persiden Direktur PT Lippo Cikarang), Edi Dwi Soesianto (Kepala Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang), serta Satriadi karyawan PT PT Lippo Cikarang, disebutkan bersama dengan PT Lippo Cikarang.