Steve Emmanuel Sulit Ajukan Rehabilitasi, Ini Alasannya

steve-emmanuel-sulit-ajukan-rehabilitasi-ini-alasannya Steve Emmanuel. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pesinetron Steve Emmanuel dipastikan harus menjalani proses hukum kasus kepemilikan narkoba jenis kokain hingga ke pengadilan.

Sebab polisi menegaskan tidak akan memberikan 'jalan' kepada Steve untuk mendapatkan proses rehabilitasi. Sekadar diketahui, selama ini seringkali banyak publik figur yang memilih jalan rehabilitasi agar terbebas dari hukuman.

"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Minggu (13/1/2019).

AKBP Erick mengatakan, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara Steve agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sementara, anggota Satres Narkoba masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Belanda untuk mengusut pemasok kokain kepada mantan pasangan Andi Soraya yang memutuskan jadi mualaf pada 2009 itu.

"Koordinasi masih terus dilakukan, karena kan kita enggak mungkin menangkap di Belanda," ujar Erick.

Bintang sinetron yang melejit namanya lewat serial 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu pun telah menujuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam kasus yang menjeratnya.

Steve terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang dibawanya dari Belanda. Dirinya sudah mengonsumsi sekitar delapan gram.

Setelah dilakukan tes urin terhadapnya dalam penangkapan tersebut, Steve juga positif menggunakan narkoba.

Steve dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: redaktur

Komentar