DIDADAMEDIA, Bandung - DPRD dan Pemkab Bogor menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah yang mengatur pendidikan keagamaan Islam nonformal guna mewujudkan Bogor Beradab.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pembinaan melalui pendidikan Diniyah Takmiliyah sangat penting dan strategis dalam membangun karakter umat Islam yang Qurani, beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.
"Pembinaan oleh pemerintah daerah dilakukan dengan terus membantu keberlangsungan pendidikan Diniyah Takmiliyah serta mendorong masyarakat agar mengikutsertakan anaknya pada Madrasah Diniyah," jelas Ade, Minggu (13/1/2019).
Perda Diniyah Takmiliyah yang disepakati merupakan satu dari tiga Raperda yang telah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka menetapkan keputusan bersama terhadap Rencana peraturan daerah (Raperda), Jumat (11/1/2019) lalu.
Raperda yang disepakati menjadi Perda yaitu Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025, serta Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Bogor nomor 11 tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
"Kami juga fokus pada Bogor Beradab dengan menambah jam pendidikan keagamaan serta Jumat mengaji," kata Ade.
Bupati yang baru dilantik pekan lalu itu mengharapkan kerja sama dan sinergitas yang kuat antara eksekutif dengan legislatif dalam menjalankan agenda pembangunan di Kabupaten Bogor.
"Pentingnya kerja sama dan sinergi yang kuat antara eksekutif dengan legislatif dalam memenuhi agenda yang telah ditetapkan, terlebih Raperda yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat," tuntasnya.
Editor: redaktur