Miris, TKW asal Indramayu Sudah 21 Tahun Dilarang Pulang

miris-tkw-asal-indramayu-sudah-21-tahun-dilarang-pulang Ilustrasi. (Foto: Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Nasib dan kisah menyedihkan dialami Wastini, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Gadingan, Kabupaten Indramayu.

Wastini dilaporkan sudah 21 tahun tidak diperbolehkan pulang oleh majikannya di Arab Saudi. Karenanya pihak keluarga meminta pemerintah membantu memulangkan Wastini ke Indonesia.

"Kami menerima pengaduan dari anak seorang TKW, bahwa ibunya sudah 21 tahun tidak pulang karena 'ditahan' majikannya," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih di Indramayu, Sabtu (11/1/2019).

Wastini beralamtakan di Blok Buyut Gading, RT 004, RW 001, Desa Gadingan, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dari pengakuan pihak keluarga, lanjut Juwarih, Wastini berangkat menjadi TKW di Arab Saudi sejak 10 Oktober 1998 melalui PT Firhada Jaya Labour Supplier yang beralamat di Jakarta.

Wastini bekerja di Arab Saudi pada majikan bernama Gosim Hamada Al-Paras, yang beralamat berdasarkan di amplop surat di Domat, Al Jadal, Firesta, Al Jouf, KSA. "Kata keluarga selama di sana Wastini tidak bisa pulang, tidak diberi kebebasan berkomunikasi dan tidak digaji," ujarnya.

Keluarga, kata Juwarih, berharap pemerintah bisa membantu memulangkan dan menemukan ibu mereka.

Sementara itu, Tim Advokasi SBMI Cabang Indramayu, Dasiwan menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dari keluarga TKW itu.

"Dalam waktu dekat setelah dokumen pendukung sudah siap, SBMI Indramayu akan membuat surat pengaduan ke Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian luar negeri," tuntasnya.

Editor: redaktur

Komentar