DIDADAMEDIA -- Hingga kini, para aparat penegak hukum terus berupaya keras mencegah sekaligus memberangus aksi-aksi korup di Indonesia. Satu di antaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, KPK menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan korupsi berkaitan dengan pembangunan asrama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Benar. Kami menerima informasi dan laporan dugaan korupsi pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," tandas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (20/5/2021).
Pihaknya, tegas Ali Fikri, segera menindaklanjuti setiap pelaporan masyarakat. Caranya, ujar dia, memverifikasi dan menelaah data pelaporan tersebut terlebih dahulu. Hal ini, jelasnya, agar pihaknya mengetahui dan memastikan apakah pengaduan atau pelaporan itu sesuai ketentuan yang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atai tidak.
"Jika menjadi kewenangan KPK, tentu saja, kami menindaklanjutinya sesuai ketentuan," sahut Ali Fikri.
Pada 7 Mei 2021, Gufroni, selaku kuasa hukum, menyampaikan, kliennya yang enggan idenitasnya disebutkan, melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada KPK.
Gufroni mengutarakan, pelaporan kepada KPK itu disampaikan kliennya secara tertulis. Pelaporan itu, ucapnya, pun disertai daftar saksi-saksi yang mengetahui dugaan korupsi itu.