DIDADAMEDIA, Bandung - Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan 79 Kukang Jawa dari tangan pemburu satwa langka. Dari pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada 79 kukang jawa yang berhasil kita amankan," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (10/1/2019).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Yaya (47) dan Yana (40). Keduanya merupakan warga Kabupaten Majalengka. Kapolres menuturkan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat soal penjualan satwa dilindungi.
Kemudian jajarannya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pemburu tersebut. "Mereka ini berburu kemudian dikumpulkan satwa langka tersebut, yang kemudian direncanakan akan dijual," katanya.
Belum diketahui, kemana para pelaku tersebut akan menjual Kukang Jawa tersebut. Saat ini polisi mengembangkan kasus tersebut una penyidikan lebih lanjut. "Saat ini kita tengah kembangkan, guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.