Revitalisasi Lapas, Napi Punya Hak Berhubungan Suami Istri

revitalisasi-lapas-napi-punya-hak-berhubungan-suami-istri Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami . (lintaspapua.com)
DIDADAMEDIA, Bandung - Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, salah satu revitalisasi lembaga pemasyarakatan yakni perlunya kebijakan warga binaan (narapidana) untuk mendapat hak berhubungan suami istri dengan pasangan resminya. 

"‎Dengan revitalisasi harus menyiapkan karena satu satunya derita yang dirasakan narapidana itu hilang kemerdekaan bergerak. Jadi ini mohon maaf mumpung kesempatan bagus, sekian tahun di dalam istrinya bagaimana. Nanti istrinya menyeleweng, suaminya menyimpang seksualnya‎," katanya, Kamis (10/1/2019). 

Meski saat ini belum ada pemberlakukan atau membolehkan hubungan suami istri di dalam lapas, dia mengatakan mekanisme tersebut harus dibangun. 

‎"Makanya harus ada mekanisme cuti mengunjungi keluarga atau apapun itu. Dengan revitalisasi, ada minimum security, medium security, dan maximum security. Di minimum security boleh berhubungan dengan keluarganya supaya tidak ada penyimpangan," kata Sri Puguh.

Kembali menyinggung soal hubungan suami istri di lapas, dia mengatakan dengan adanya ruangan khusus, akan diberlakukan di lapas dengan minimum security.

"Di lapas dengan minimum security boleh tidur bareng, kalau sekarang di maximum security tidak boleh, aksesibilitasnya ketat. Kalau untuk cuti mengunjungi keluarga hanya dua hari dan orang jarang mau," ujarnya.


Editor: redaktur

Komentar