DIDADAMEDIA, Bandung - BPJS Ketenagakerjaan melalui Direktur Pelayanan Khrisna Syarif menyerahkan santunan kepada 22 korban ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana alam tsunami di Kabupaten Pandeglang dan Serang, Rabu (9/1/2019).
Bencana tsunami Selat Sunda mengakibatkan 439 orang meninggal dunia itu, 22 korban di antaranya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang saat kejadian sedang menjalankan tugas sebagai karyawan.
Karenanya, mereka berhak menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, kata Khrisna pada acara penyerahan santunan secara simbolis di kantor BPJS Cabang Serang.
Menurut Khrisna, peristiwa bencana tsunami pada 22 Desember 2018 yang memporakporanda seluruh fasilitas termasuk rumah disekitar pantai itu telah berdampak psikologis bagi warga yang tinggal di sekitar pantai, dan juga warga yang kehilangan anggota keluarganya.
"Di sinilah BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggung jawab memberikan bantuan dengan cepat kepada pesertanya yang mengalami musibah. BPJS harus cepat tanggap dan memproses secara cepat pula kewajiban yang harus diberikan kepada ahli waris seperti yang dilakukan saat ini," kata Khrisna.
Krishna mengaku, prihatin tidak bisa membantu pekerja lain yang mengalami musibah karena belum menjadi peserta. "Berkaca dari musibah yang terjadi di Banten dan Lampung, dan juga musibah bencana gempa di Lombok dan Palu, pihaknya berharap pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan sebagai peserta, karena kecelakaan kerja seperti musibah tsunami tidak bisa diprediksi kapan terjadi," kata Khrisna.
Sementara itu, General Manager Tanjung Lesung Leasure Inds Widi Widiasmanto yang hadir mewakili tiga karyawannya yang meninggal dunia akibat tsunami itu mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang begitu cepat memproses santunan untuk diserahkan ke ahli waris.
"Saya tidak menduga proses klaim begitu mudahnya dilayani oleh pihak BPJS sehingga dengan cepat pula uangnya cair," ungkap Widiasmanto yang menyebut seluruh karyawannya sekitar 350 orang diikutsertakan program BPJS.
Korban yang mendapatkan santunan diberikan secara simbolis diterima oleh ahli warisnya adalah Agus Dwi Parsetyo, karyawan Banten West Java TDC dengan total santunan yang diterima Rp193,84 juta, Teti Susilawati (karyawan Banten West Java) menerima Rp136,4 juta, Ahmada Aep Saefullah (karyawan Himalaya Nabeya Indonesia) menerima Rp24 juta dan Ocang (karyawan Tanjung Lesung Leasure Inds) menerima Rp141,69 juta.
Acara penyerahan itu dihadiri Deputi Direktur Pelayanan dan Pengembangan Kanal (PPK) Yasaruddin, Deputi Direktur Wilayah Banten Teguh Purwanto, Kepala Kantor Cabang Serang Muallif dan Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang Ahmad Fathoni.
Editor: redaktur