DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang kasus suap eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Seorang saksi dalam persidangan tersebut yakni Mulyana dicecar hakim dan jaksa soal penerimaan tas merek Luis Vuitton dari Hendry Saputra, ajudan Wahid Husein. Mulyana sendiri adalah sopir Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami
Dalam kesaksiannya, Mulyana mengaku menerima titipan tas merek terkenal itu dari Hendry Saputra pada Juni 2018. Hanya saja, dia tidak menyerahkan tas tersebut ke majikannya. Hakim Marsidin Nawawi lantas mempertanyakan soal penerimaan tas tersebut.
"Enggak enak sama saudara Hendry karena baru kenal, sudah dua kali bertemu," kata Mulyana menjawab pertanyaan hakim.
Hakim pun mempertegas pertanyaan. Kepada Mulyana, Marsidin menanyakan kembali alasan menerima hadiah berupa tas yang tak diperkenankan majikannya yakni Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami. "Kan bos Anda minta jangan terima, Anda berani melanggarnya dan memilih enggak enak dan menerima titipan," kata Marsidin.
Mulyana yang sudah bekerja sebagai sopir Sri Puguh selama 2010 itu tidak bisa menjawab pertanyaan itu dan Marsidin mengakhiri pertanyaannya.