DIDADAMEDIA, Bandung - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro. Hal itu terungkap dalam sidang putusan sela kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (9/1/2019).
"Mengadili keberatan (eksepsi) tidak diterima dan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata anggota majelis hakim Tardi.
Majelis hakim menilai eksespsi yang ajukan terdakwa Billy Sindoro sudah masuk pokok perkara. Dengan begitu, majelis hakim tidak sependapat dakwaan JPU disebut cacat hukum. Sidang pun dilanjutkan kembali atas pengajuan eksepsi terdakwa lainnya, Taryudi, dan Henry Jasmen.
Pada pokok eksepsi, Bily Sindoro menegaskan soal bantahan terhadap semua isi materi dakwaan jaksa. Termasuk bantahan keterlibatannya dalam penyerahan uang suap ke bupati Bekasi hingga sejumlah ASN mulai dari level kepala bidang hingga kepala dinas, melalui tiga terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.