DIDADAMEDIA, Bandung - Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam Ngo Thi Ngoc Dung (52), divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidair kurungan tujuh bulan. Dia terbukti bersalah menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia, melalui Bandung.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (8/1/2019). "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan tujuh bulan," kata Ketua Majelis hakim, Fuad Muhamadi, saat membacakan putusan.
Vonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung yakni hukuman penjara 14 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsidair kurungan enam bulan penjara.
Majelis menyebutkan, penangkapan terdakwa berawal Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu petugas bea cukai Bandara Husein Sastranegara Puti Karismanya mencurigai seorang penumpang Silk Air dari Singapura menuju Bandung. Penumpang tersebut merupakan WNA asal Vietnam dan sebelumnya transit di Kamboja.
Kemudian saksi Putu memeriksa barang bawaan terdakwa melalui X-ray. Saat terdakwa terdakwa akan digeledah, badannya terlihat gugup. Kecurigaan saksi semakin bertambah, hasilnya setelah diperiksa ditemukan empat bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal dalam pampers yang dipakai terdakwa.
Terdakwa pun langsung dibawa petugas bea cukai lantas diperiksa. Kemudian saksi melaporkan penemuan tersebut ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung.
Saat diperiksa terdakwa mengaku disuruh menyerahkan sabu-sabu tersebut ke Tony di Bandung yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh lelaki tidak dikenal di Kamboja. Terdakwa mengaku menerima upah 400 USD untuk memberikan narkotika tersebut kepada Toni.
Hasil pemeriksaan laboratorium, ristal yang dibawa terdakwa terbukti mengandung methapetamine atau sabu-sabu dengan berat bersih kurang lebih 1 kilogram.