DIDADAMEDIA, Bandung - Dandan Taufik Hidayat (41) ambruk. Peluru anggota Jatanras Polrestabes Bandung merobek betis kirinya. Dalam kondisi pincang, Dandan kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung.
Dandan adalah otak perampokan dan penyekapan dua lanjut usia (lansia) pasangan suami istri. Polisi terpaksa melepaskan tembakan lantaran Dandan sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Aksi perampokan yang dilakukan Dandan terjadi pertengahan Desember 2018. Saat itu, dia bertemu dengan korban Ruchijat Effendi dan Tatun di rumah korban di kawasan Cibaduyut.
"Korban meminta kepada pelaku ini, untuk merenovasi rumah korban," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (8/1/2019).
Saat berada di rumah korban, timbul niat Dandan melakukan aksi perampokan. Korban yang tengah berada di dalam rumah, langsung diserang hingga korban tak sadarkan diri.
Dandan langsung mengikat dan membekap korban menggunakan tali serta lakban. Dia menggasak isi rumah korban. Setelah seluruh barang berharga berhasil di kumpulkan, Dandan meninggalkan korban dalam keadaan terikat.
"Korban sendiri, terselamatkan oleh warga yang datang ke rumah korban. Dari situ korban dan warga melaporkan apa yang menimpanya kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi korban. Dari bekal pemeriksaan tersebut, polisi mendapat identitas pelaku dan melakukan pengejaran hingga Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Diketahui, Dandan bersembunyi di wilayah tersebut. Saat hendak ditangkap, pelaku melawan olisi. Dia sempat menendang aparat untuk melarikan diri. Tak ayal, polisi langsung melepaskan tembakan peringatan agar pelaku menyerahkan diri. Bukannya berhenti, Dandan malah terus melarikan diri. Akhirnya, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Dandan.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang hasil curian seperti kamera, ponsel hingga laptop dan beberapa uang kuno serta uang dolar senilai 500 USD serta perhiasan emas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dandan harus mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Bandung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.