DIDADAMEDIA, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung menciduk dua wanita berinisial IA (51) dan NA (33). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Dalam bisnis esek-esek ini, IA dan NA berperan sebagai mucikari. Mereka menjajakan perempuan belia kepada pria hidung belang melalui media sosial.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan prostitusi online yang dikelola IA dan NA. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jaringan bisnis esek-esek ini mencakup antarpulau. "Masih didalami, apa cuma di Bandung atau antarpulau juga," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (8/1/2019).
Irman pun mengatakan, dalam praktik prostitusi, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. "Kita periksa untuk lebih tahu jaringannya, siapa saja yang terlibat," katanya.
Polisi menangkap IA dan NA Minggu (6/1/2019) di salah satu hotel Kota Bandung Polisi. Selain itu, polisi juga mengamankan dua wanita pekerja seks komersial. Namun keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.