DIDADAMEDIA, Bandung - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku tidak menerima surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta.
"Bagaimana mau datang ke KPK, gak ada surat panggilannya kan. Itu persoalannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK," ujar pria yang akrab disapa Aher ini, saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Bandung, Senin (7/1/2019).
Sebelumnya, KPK memanggil Ahmad Heryawan untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan suap Meikarta pada Senin (7/1/2019). Namun, jadwal itu batal lantaran Ahmad Heryawan tidak hadir.
Aher mengaku siap memberikan kesaksian terkait kasus suap proyek Meikarta. Namun dengan catatan, ada surat resmi yang benar-benar ia terima.
Mangkirnya Aher ini merupakan yang kedua kalinya setelah pemanggilan pertama pada Desember lalu. Dia beralasan tidak hadir karena surat yang ditujukan baginya salah alamat. Setelah itu, dia mengaku tak menerima lagi surat pemanggilan. "Waktu (pemanggilan) yang pertama tidak datang karena salah alamat. Sejak saat itu saya belum menerima surat apapun," kata dia.
Dia menilai, dengan tidak adanya surat pemanggilan resmi, tidak ada alasan bagi baginya mendatangi KPK. Meski begitu, Aher siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK selama sesuai prosedur.
"Saya dari awal siap menjelaskan. Tapi kalau datang ke KPK kemudian tidak ada surat panggilannya saya gak tahu menghadap siapa di lantai berapa, jam berapa, urusannya apa. Kan gak jelas kalau begitu," ucap dia.
Nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (19/12/2018).
Dalam surat itu disebut, pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Surat itu juga menyebutkan Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tertanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP, Dadang Mohamad, yang ditujukan kepada bupati Bekasi.
Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti pemerintah Kabupaten Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat, pada 10 November 2017.