DIDADAMEDIA, Bekasi - Majeleis Ulama Indonesia (MUI) membuka Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Utama LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, lembaga LPPOM akan melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.
"Ini sebagai alat bantu bagi Komisi Fatwa MUI menetapkan apakah makanan, minuman dan obat-obatan serta komestik yang dikeluarkan oleh produsen halal atau tidak," kata Lukmanul di Cikarang, Senin (7/1/2019).
Menurut dia, Lembaga ini diberi amanah oleh MUI untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
"Karena itu kini kita membuka laboratorium halal di Ruko Icon City Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Ini memang sudah sepantasnya dimana Kabupaten Bekasi banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan, kosmetik, dan lain-lain," jelasnya.
Dengam adanya LPPOM, tentunya dapat lebih menjamin karenanya banyaknya produk saat ini yang dijual bebas ternyata tidak lulus dan tanpa adanya sertifikat halal.
Jadi, kata dia, cara penggunaannya akan dilakukan pemeriksaan guna mengamati kandungan produk tersebut apakah ada kandungan seperti kandungan DNA babi, alkohol, maupun lainnya sesuai makna halal.
"Keputusannya bukan dari laboratorium tetapi tetap di Komisi Fatwa MUI yang akan mengeluarkan sertifikat halal tersebut," katanya.
Kehadiran laboratorium halal MUI Cikarang ini, kata Lukman, diyakini akan mempermudah produsen atau pelaku usaha untuk mengaksesnya.
Hal ini diyakni mampu membuat efresiensi waktu, tenaga dan biaya khususnya pelaku usaha yang ada di serkitar Cikarang untuk memperoleh sertifikasi halal dari MUI.
"Karena di Cikarang ini punya kawasan industri yang cukup besar dan pertumbuhan industri juga pesat. Kita ini sudah 30 tahun mengabdi untuk negeri, makanya kita tidak lagi menunggu produsen untuk datang, tetapi kita yang berinisiatif untuk datang karena bagaimanapun halal saat ini sudah menjadi salah satu indikator penunjang bisnis," pungkasnya.