Segini Nilai Saham Koperasi PNS Pemprov Jabar di PT BIJB

segini-nilai-saham-koperasi-pns-pemprov-jabar-di-pt-bijb Ilustrasi. (Foto: Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Koperasi Konsumen Praja Sejahtera (KPPS) yang beranggotakan 13.000 aparatur sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat resmi memiliki saham di PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Sekda Provinsi Jabar sekaligus Ketua KPPS, Iwa Karniwa mengatakan, kepastian penyetoran modal untuk penyertaan saham di pengelola Bandara Kertajati, Majalengka tersebut sudah diputuskan dalam RUPS BIJB akhir Desember 2018 lalu.

"Diputuskan Koperasi sebagai pemegang saham setelah Pemprov Jabar dan Angkasa Pura II," katanya pada Humas Jabar, Senin (7/1/2019).

RUPS PT BIJB memberikan KPPS porsi saham sebesar 2,26% dan mensyaratkan penyertaan 14 hari setelah RUPS digelar. Sekda memastikan, transfer dana penyertaan modal tahap pertama akan dilakukan pada Senin ini. "Terlebih dahulu senilai 1,13% dengan nilai Rp25,8 miliar, kami realisasikan," kata Iwa dalam siaran pers Humas Pemprov Jabar.

Saham sebesar 2,26% jika ditotal penyertaan KPPS di PT BIJB sebesar Rp51 miliar lebih. Untuk tahap kedua penyertaan modal dijadwalkan dilakukan KPPS pada Desember 2019 mendatang sesuai keputusan RUPS. "Kita akan laporkan penyertaan modal dalam realisasi penyertaan di rapat anggota tahunan pada 10 Januari," ujar Iwa.

Kepastian menjadi pemilik saham ini telah melalui proses perhitungan dan mekanisme yang cermat. Sejak berjalan tiga tahun, saat ini KPPS sudah melayani 3.000 anggota dari jumlah anggota keseluruhan 13.000 di luar puluhan ribu guru SMA/SMK.

"Total outstanding kita Rp38 miliar, jadi tetap uang standby jika anggota memerlukan, kami siap," katanya.

Kepemilikan saham di PT BIJB dipastikan menjadi bentuk kontribusi ASN Pemprov Jabar dalam rangka membesarkan bandara internasional tersebut. Kedua, dari sisi analisis bisnis kata Iwa, dimungkinkan terjadinya keuntungan pada 2-3 tahun yang akan datang.

"Ini seiring selesainya tol Cisumdawu, jadi ASN perlu memberikan kontribusi," katanya.

Editor: redaktur

Komentar