DIDADAMEDIA, Bandung - Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik prostitusi online dan menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam menjalankan bisnis esek-eseknya, kedua mucikari berinisial IA (51) dan NA (33), menjajakan wanita yang masih belia.
"Rata-rata berusia 18 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Rifai, di Mapolrestabes, Senin (7/1/2019).
Mereka menjajakan wanita-wanita pekerja seks komersial, melalui media sosial Twitter yang kemudian berlanjut ke aplikasi pengolah pesan, WeChat untuk bertransaksi.
"Mereka sudah dua tahun menjalankan bisnis tersebut," ungkapnya.
Praktik prostitusi online ini terbongkar dalam operasi penggerebekan di salah satu hotel di Bandung, Minggu (6/1/2019).
Selain mengamankan dan menetapkan dua orang yang telah dijadikan tersangka, polisi juga turut memeriksa dua orang wanita pekerja seks komersial sebagai saksi.
"Saat ini, kita masih mendalami pemeriksaan, guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.