DIDADAMEDIA, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar praktik prostitusi yang menawarkan para belia melalui online. Polisi sudah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka.
"Mereka ini, sudah dua tahun menjalani itu (bisnis prostitusi)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Senin (7/1/2019).
Peran dua orang yang saat ini telah diamankan, IA (51) dan NA (33), merupakan mucikari. Mereka menjajakan wanita-wanita seks komersial, melalui media sosial. Praktik prostitusi online ini Minggu (6/1/2019) saat polisi menggerebek salah satu hotel di Kota Bandung.
Selain mengamankan dan menetapkan dua tersangka, polisi juga turut memeriksa dua wanita Pekerja Seks Komersial sebagai saksi. "Guna pendalaman lebih lanjut, kasus ini tengah dalam penyidikan berlanjut," pungkasnya.