DIDADAMEDIA, Bandung - Satgas Antimafia Bola Polri berencana memanggil bendahara PSSI, Berlinton Siahaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (8/1/2019) besok.
Pemanggilan Berlinton yang juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) disampaikan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Pemanggilan Berlinton menambah daftar saksi yang dipanggil Satgas Antimafia Bola sejak kasus skandal match fixing atau pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 2018 bergulir pada medio Desember.
Sebelum Berlinton, Satgas Antimafia Bola telah memanggil Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria untuk dimintai keterangan. Dari pemanggilan Tisha, Satgas Antimafia Bola meminta keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi PSSI, serta standar operasional yang berlaku di organisasi itu.
Di samping anggota PSSI, penyidik turut memanggil pengelola Liga 1 dan Liga 2 Sepakbola 2018, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Wijaya pada 3 Januari.
Tidak jauh berbeda dari Tisha, Risha turut menyampaikan ketentuan teknis dan kewajiban PT LIB sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk menjadi operator liga.
Sejak skandal pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 Sepakbola 2018 bergulir pada pertengahan Desember, kepolisian telah menangkap empat tersangka, antara lain anggota komite eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota komisi wasit PSSI Priyanto bersama anaknya Anik, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Empat tersangka pengaturan skor itu nantinya akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, 4, 5, UU RI No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: redaktur