DIDADAMEDIA, Surabaya - Polda Jatim menetapkan dua tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Vanessa Angel dan satu foto model berinisial AS di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
"Ada dua orang yang dijadikan tersangka berinisial ES (37) dan TN (28). Mereka berperan mendatangkan korban hingga bisa diakses, seperti tarif dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Barung menyebutkan, dua tersangka itu merupakan mucikari yang berasal dari daerah Jakarta Selatan. Mereka saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim. "Sementara dua artis itu wajib lapor. Dua tersangka sudah cukup lama, ada yang melapor, yang kedua memang hasil siber patrol," katanya.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan modus operandi yang dipakai dua mucikari itu adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram.
Yusep mengatakan, kedua mucikari mempromosikan artis di Instagram untuk melakukan jasa layanan prostitusi bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada. "Selanjutnya, memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," katanya.
Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dan telah meminta bantuan PPATK terkait dengan "treasing" daripada transaksi keuangan.
Editor: redaktur