DIDADAMEDIA, Bandung - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus prosititusi daring atau online yang melibatkan dua artis Ibukota di Surabaya.
"Polda Jatim mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Arman menjelaskan, dua artis tersebut berinisial VA dan AF yang merupakan artis FTV. Bahkan, kata Arman, salah satunya tergolong artis yang cukup populer.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang didapatkan bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim yang dilakukan oleh dua orang sementara sebagai korban dan ada empat saksi sementara satu mucikari.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan melalui media sosial dan diketahui kegiatan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.
"Tarifnya yang satu Rp80 juta, satunya Rp25 juta. Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan," ucapnya.
Hingga saat ini, pihak penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan intensif kepada mereka.
Editor: redaktur