DIDADAMEDIA, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya. "Prosesnya (pemberkasan) sudah 80 persen," ujar Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin Sulistiono di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (4/1/2019).
Dia mengatakan, penyelidikan terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara pada proyek pembangunan jalan dan jembatan itu sudah berlangsung sejak September 2018.
Penyidik sempat menggeledah kantor Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya dan sejumlah tempat lainnya pada November 2018. "Pemberkasannya sudah hampir rampung sehingga tinggal penetapan tersangka," ujar dia.
Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Hanya saja, pada kesempatan itu, Anwarudin belum mengungkap siapa tersnagka dalam kasus itu.
"Nanti segera kami tetapkan tersangka, karena sekarang sedang pemberkasan jadi untuk kepentingan itu, identitas tersangka belum bisa kami sebutkan," katanya.
Dalam proyek itu, mantan Kadis PUPR Pemkab Tasikmalaya Bambang Alamsyah empat dipanggil sebagai saksi. Pada proyek tersebut, Bambang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran.