7 Pengeroyok Suporter Persija segera Disidangkan

7-pengeroyok-suporter-persija-segera-disidangkan . (Ilustrasi/net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Tujuh penganiaya suporter Persija Jakarta Haringga Sirla (23), segera menjalani sidang. Berkas ketujuh pelaku ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bandung.

Dalam kasus ini, sebelumnya tujuh pelaku yang masih di bawah umur sudah menjalani persidangan. Enam diputus bersalah dan satu bebas. "‎Penyidikan tahap 2 di Kejari Kota Bandung sudah rampung‎," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Agus Kausal Alam di Jalan Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Pelaku yang segera disidangkan masing-masing ‎Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya dan Aldi Ansyah. "Pekan depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Setelah itu tinggal penetapan pengadilan kemudian bisa segera disidangkan," ujar dia.

Ketujuh tersangka ini tidak dibuat dalam satu berkas. "Untuk perkara yang akan dilimpahkan ini dengan tersangka tujuh orang dibuat dalam ‎tiga berkas," ujar dia.
Editor: redaktur

Komentar