Korupsi Proyek SPAM, KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya

korupsi-proyek-spam-kpk-geledah-kantor-ditjen-cipta-karya . (Ilustrasi/net)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Jakarta terkait penyidikan kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018.

"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dari siang 3 Januari 2019 hingga malam dan dua lokasi lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Dua lokasi lain yang digeledah itu merupakan rumah dua tersangka, yakni Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

"Dari tiga lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (2/1) juga telah menggeledah tiga rumah tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Yuliana Enganita Dibyo (YUL), Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN).

Dari ketiga lokasi itu, disita uang Rp200 juta, deposito senilai Rp1 miliar dan sejumlah dokumen keuangan dan proyek SPAM di sejumlah daerah.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Editor: redaktur

Komentar