Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bandung Belum Optimal

mal-pelayanan-publik-kabupaten-bandung-belum-optimal Aktivitas di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bandung nampak sepi. (Foto: Istimewa)
DIDADAMEDIA, Bandung - Ombudsman Jawa Barat melakukan pemantauan di Mal Pelayanan Publik Transmart lantai 3, Gedung Baznas Center Kabupaten Bandung (2/1/2019).

Pemantauan dilakukan untuk memastikan apakah layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bandung sudah beroperasi atau belum.

Kepala Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan dengan meninjau langsung ke lokasi, beberapa layanan yang diselenggarakan Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Keuangan Daerah belum dioperasikan.

"Semua masih dioperasikan di dinas masing-masing," ujarnya kepada PindaiNews, Kamis (3/1/2019).

Beberapa produk layanan yang dipantau Ombudsman Jabar dari yang tertera pada loket layanan di Mal Pelayanan Publik di antaranya pelayanan PBB pada Badan Keuangan Daerah, pelayanan Pemenuhan Komitmen OSS, fasilitasi OSS dan Perizinan Online, pendaftaran dan penerbitan perizinan berusaha serta konsultasi perizinan pada DPMPTSP.

"Pelayanan akta kelahiran, perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pencetakan kartu keluarga, serta legalisir KTP elektronik dan KK pada Disdukcapil," tuturnya.

Lanjutnya, dari hasil pemantauan yang dilakukan, aktivitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik ternyata belum sepenuhnya beroperasi. "Jika dilihat dari hasil pemantauan, sarana pendukung pelayanan masih belum sepenuhnya sempurna dan ada beberapa yang harus dilengkapi," imbuhnya.

Mengacu pada Permenpan RB No 23/2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, beberapa tahapan yang perlu diperhatikan sebelum peresmian Mal pelayanan publik.

"Pertama, koordinasi Pelayanan, kedua, pengaturan mekanisme kerja, ketiga, penyiapan sarana dan prasarana serta keempat, penyiapan SDM pelayanan," ucapnya.

Beberapa persiapan memang harus disusun matang, tambahnya, utamanya terkait regulasi teknis di daerah yang perlu di breakdown dari Permenpan RB No 23/2017. "Hal ini diperlukan guna memastikan prosedur dan produk layanan di Mal Pelayanan Publik tidak menjadi prematur," tukasnya. Editor: redaktur

Komentar