Terungkap, Motif Tomy Bunuh Istrinya

terungkap-motif-tomy-bunuh-istrinya Ilustrasi. (Foto: Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di perkebunan karet, Kabupaten Subang.

Dari pengungkapan diketahui korban bernama Nita Jong alias Li Cen (56) warga asal ‎Citra Garden, Kali Deres, Jakarta Barat. Sementara pelaku adalah suami korban bernama Tomy Saputra Ong (59).

"Ya sudah diamankan, pelaku merupakan suami korban," ungkap Kapolres Subang AKBP M. Joni saat dihubungi, Kamis (3/1/2019).

Sebelumnya jasad Nita ditemukan di perkebunan karet, Kabupaten Subang dan korban sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.

"‎Dari penyelidikan kepada pihak keluarga, diperoleh bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak dari hari Senin tanggal 31 Desember 2018 bersama dengan suaminya," katanya.

Kemudian polisi pun lakukan pelacakan terhadap keberadaan suami korban dan akhirnya polisi dapat menangkap pelaku. "‎Pelaku dapat di tangkap di KM 62 Tol Cipularang,"ungkapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui korban yang merupakan istrinya tersebut, di bunuh dengan cara dicekik oleh pelaku. "Pelaku membunuh korban, dengan cara mencekik," katanya.

Dari pemeriksaan penyidik, sebelum pelaku menghabisi korban, keduanya terlibat cekcok di rumahnya di Jakarta, pada malam akhir tahun.‎ Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, di malam akhir tahun tersebut, pelaku menyerang korban dengan cara mencekiknya hingga nyawa korban melayang.

Setelah tidak sadarkan diri, korban kemudian dimasukan ke dalam kendaraan dan sempat membawanya ke Surabaya, lalu ke Bandung.

Kemudian dari Bandung pelaku mengarah ke Indramayu. Sesampainya di Indramayu, pelaku berjalan kembali ke Subang dengan keluar pintu tol Kalijati menuju arah Cipendeuy dan tepat di perkebunan karet PTPN VIII pelaku membuang dan menutupi mayat korban.

"Motifnya karena korban dan pelaku ini sering berselisih," jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku polisi terapkan pasal ‎pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. Editor: redaktur

Komentar