Yayan Subarna Dilantik Jadi Plh Sekda Kabupaten Bandung

yayan-subarna-dilantik-jadi-plh-sekda-kabupaten-bandung . (Foto: Istimewa)
DIDADAMEDIA, Bandung - Bupati Bandung, Dadang M. Naser melantik Yayan Subarna menjadi Plh Sekda Kabupaten Bandung di Gedung Mohamad Toha Soreang, Rabu (2/1/2019). Pelantikan Yayan dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Sofian Nataprawira sebagai Sekda Kabupaten Bandung.

Dadang menyatakan, pelantikan ini dilakukan karena adanya mekanisme baru dalam pengangkatan penjabat Eselon II. Mekanisme tersebut merujuk pada UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diamanatkan bahwa untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, termasuk sekretaris daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Sedangkan untuk itu perlu dibentuk Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, terkait Pembahasan pada Tatanan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan telah disetujui oleh Komisi ASN yang mengawasi pelaksanaan merit sistem di semua jenjang pemerintahan.

"Saat ini, untuk menetapkan penjabat eselon II, pertama harus melalui assessment. Untuk itu  harus dibentuk Panitia Seleksi (Pansel). Pansel itu sendiri harus ada persetujuan secara berjenjang dari provinsi maupun dari pusat. Di pusat ada yang namanya Komisi ASN, memantau jangan sampai salah pilih, itu diingatkan dalam aturan ini. Kami taat dan mengikuti aturan," ungkap Dadang dalam rilis yang diterima PindaiNews, Rabu (2/1/2019).

Dalam mekanisme baru tersebut, jelas Dadang, dilakukan penilaian di kalangan ASN dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain.

"Untuk Jabatan Sekda ini, kami masih menunggu rekomendasi dari Komisi ASN, yang menyatakan bahwa prosedur yang ditempuh Pemkab Bandung benar atau tidak. Berhubung penghujung tahun, Pimpinan Komisi ASN ini sedang cuti, jadi kita tunggu saja," kata Dadang.

Selain itu dengan diberlakukannya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, pada kesempatan yang sama, dirinya juga melantik sebanyak 120 penjabat pimpinan tertinggi pratama, penjabat administrator dan penjabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

“Dengan nomenklatur baru hampir di seluruh Perangkat Daerah (PD), ada beberapa penjabat yang dikukuhkan kembali. Ada juga beberapa yang mutasi, promosi. Contohnya PD baru yang semula Badan Keuangan Daerah dibagi menjadi dua, yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” jelasnya.

Para penjabat yang dilantik adalah eselon II sebanyak 8 orang, eselon III a 14 orang, eselon III b 17 orang dan eselon IV sebanyak 80 orang. Dadang mengatakan, pembahasan prosesi pelantikan dan mutasi jajaran penjabat di tiap instansi pemerintah, telah melalui berbagai proses yang melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Penetapan jabatan, pada hakekatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. Kepercayaan dan pengakuan tersebut merupakan suatu kehormatan yang mengandung kewajiban yang harus ditunaikan, tugas yang harus dilaksanakan dan tanggung jawab yang harus dipikul," jelas Dadang.
Editor: redaktur

Komentar