DIDADAMEDIA, Bandung - Delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria, ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat, karena terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal.
"Kita amankan delapan WNA asal Nigeria dari dua tempat berbeda," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kelas I Bandung, Ari Budidjanto, Rabu (2/1/2018).
Mereka diamankan di dua lokasi, dua orang di Apartemen Buah Batu Park dan enam orang di Apartemen Newton Bandung. Ke delapan WNA tersebut ditangkap pada 26 dan 31 Desember 2018.
Dari delapan WNA itu, diketahui masa berlaku izin tinggal telah habis lebih dari 60 hari dari batas waktu yang diberikan Keimigrasian. Tak hanya itu, beberapa paspor mereka sengaja disobek.
"Kedelapan WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung guna menunggu proses lebih lanjut," katanya.
Saat disinggung mengenai pekerjaan mereka selama tinggal di Indonesia, dia belum bisa mengungkapkan karena keperluan proses penyidikan lebih jauh.
"Mereka bilang hanya jalan-jalan saja, tapi itu tidak bisa dipakai alasan, ada kemungkinan lain yang mereka lakukan," tandas dia.