DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Rabu (2/1/2019).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap eksepsi yang disampaikan tiga terdakwa Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen.
JPU KPK, Yadyn menuturkan, bahwa dakwaan yang dibacakan pihaknya sebelumnya sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa.
"Dakwaan sudah beri gambaran apa, dimana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana. Yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn.
Sementara Jaksa Taufik Ibnugroho mengungkapkan, eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum ketiga terdakwa lebih banyak membahas soal materi pokok perkara.
"Bahwa eksepsi tim penasehat hukum membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," ujarnya.
Selanjutnya, majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi dalam sidang yang dijadwalkan digelar Rabu (9/1/2019) nanti.
Editor: redaktur