Petugas Gagalkan Peredaran Miras di Kabupaten Garut

petugas-gagalkan-peredaran-miras-di-kabupaten-garut . (Ilustrasi/net)
DIDADAMEDIA, Garut - Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP berhasil menggagalkan peredaran minuman keras berbagai jenis dan merek menjelang malam pergantian tahun di Kabupaten Garut, Minggu  (31/12/2018) malam.

Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut Letkol Inf Asyraf Aziz mengatakan, operasi razia minuman keras itu dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam perayaan malam pergantian tahun.

"Giat patroli bersama TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka pengamanan menjelang malam pergantian tahun baru 2019 di wilayah Kodim 0611 Garut," kata Asyraf.

Dia menuturkan, sejumlah personel dalam operasi gabungan pemberantasan minuman keras itu diterjunkan saat malam pergantian tahun yang digelar mulai pukul 20.00 WIB hingga menjelang tengah malam.

Petugas berhasil menggerebek sebuah tempat penjualan minuman keras di Jalan Bank, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, serta mengamankan 251 botol minuman keras berbagai jenis.

Minuman keras itu, kata Asyraf, berada di sebuah toko sepeda, selanjutnya seluruh barang bukti minuman beralkohol siap edar itu dibawa ke Markas Kodim 0611 Garut.

Selain petugas gabungan, sejumlah orang dari Front Pembela Islam (FPI) berhasil mengungkap tempat penjualan minuman keras di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul.

Aksi FPI tanpa pengawalan polisi maupun Satpol PP Garut itu berhasil menyita sejumlah minuman beralkohol siap jual, kemudian memusnahkannya.

Seorang warga Garut, Agus mendukung razia minuman keras karena dampaknya buruk untuk kesehatan. Bahkan seringkali menjadi penyebab gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Saya mendukung sekali ada razia minuman keras, saya harap terus dilakukan agar Garut bebas dari minuman berbahaya itu," kata Agus warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Editor: redaktur

Komentar