Hanya Ungkap 1 Kasus Narkoba, BNN Garut Janji Lebih Optimal di 2019

hanya-ungkap-1-kasus-narkoba-bnn-garut-janji-lebih-optimal-di-2019 Ilustrasi. (Foto: Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut hanya mengungkap satu kasus peredaran dan penggunaan narkoba jenis ganja sepanjang tahun 2018.

"Pada tahun 2018, target BNN ada satu kasus," kata Plt. Kepala BNN Kabupaten Garut, Asep Sahrudin saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2018 di Kantor BNN Garut, Senin (31/12/2018).

Selama 3 tahun terakhir, kata Asep, kasus pengungkapan narkoban oleh BNN Garut terjadi penurunan. Hingga saat ini sampai akhir 2018 hanya terdapat satu kasus narkoba dengan tersangkanya satu orang.

Hasil upaya maksimal BNN Garut, kata dia, kasus ganja tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang hasilnya hanya mampu mengungkap satu tersangka dengan barang bukti ganja seberat 25,74 gram.

"Kemampuan pada tahun 2018 pengembangan dari kasus-kasus itu hanya seorang, yaitu atas nama LA (inisial)," katanya.

Kepala Seksi Pemberantasan BNN Garut, Ivan Soeparsono mengatakan, bahwa jajarannya sudah berupaya maksimal dalam penyidikan kasus narkoba. Hasilnya hanya mampu mengungkapkan satu kasus atau satu berkas penanganan narkoba jenis ganja.

Pada tahun yang akan datang, kata dia, jajarannya akan lebih mengoptimalkan dalam pengungkapan kasus narkoba, bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk kepolisian sehingga dapat terputus jaringan peredaran narkoba di Garut.

"Entah nanti pada tahun 2019, bisa lebih dari itu (pengungkapan kasus)," katanya Ia mengungkapkan bahwa BNN Garut tidak hanya menindak secara hukum, tetapi berupaya melakukan pencegahan dan memutus jaringan peredaran narkoba sehingga Garut bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

BNN Garut mengungkap satu kasus pidana peredaran narkoba jenis ganja seberat 25.74 gram dengan seorang tersangka inisial LA dari hasil penangkapan di Kampung Jangkurang, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Pengadilan Negeri Garut telah memutuskan tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dan UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap tersangka LA dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun. Editor: redaktur

Komentar