DIDADAMEDIA, Bandung - Sepanjang 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar berhasil meringkus 13 pelaku tindak pidana korupsi. Mereka ditangkap dan dieksekusi Kejati Jabar pada tahun ini.
"Kita berhasil menangkap 13 DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kajati Jabar, Raja Nafrijal di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/12/2018).
Adapun penangkapan tersebut, merupakan kerja sama antar wilayah dan juga bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Salah satu koruptor yang ditangkap adalah Didi Supriadi, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp25 miliar yang diamankan berkat kerja sama Kejati Jabar, Kejari Solo dan Koordinator dan Supervisi (Korsup) KPK.
Selain menangkap langsung buronan, Kejati Jabar juga turut membantu menangkap buronan Kejati wilayah lain. Raja mencontohkan, beberapa waktu lalu tim Kejati Jabar ikut membantu meringkus buronan Kejati Batam di Cimahi.
"Jadi bukan buronan kita saja, buronan dari wilayah lain juga yang sedang ada di sini, kita bantu," tuntasnya.
Editor: redaktur