DIDADAMEDIA, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah menerima berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
"Sudah terima berkas tahap pertama seminggu lalu," ujar Kepala Kejati Jabar, Raja Nafrijal di kantor Kejati Jabar Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/12/2018).
Namun, berkas tersebut masih harus dipelajari. Karena, Raja belum dapat memastikan, berkas tersebut sudah lengkap atau belum. "Kalau sudah lengkap kita nyatakan P21, kalau kurang, P18," kata Raja.
Untuk perkara tersebut, pihaknya membentuk tim jaksa khusus dan Kajari Cibinong Bambang Hartoto ditunjuk untuk memimpin tim jaksa.
"Sudah dipersiapkan jaksa. Jaksa itu tim kalau enggak salah diketuai oleh Kajari Cibinong. Jadi Pak Kajari yang menangani," ujarnya.
Informasi yang dia terima, kasus tersebut akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Namun tidak menutup kemungkinan, perkara tersebut akan ditarik untuk diadili di Bandung.
"Karena menarik perhatian, saya indikasikan mungkin akan disidangkan di Bandung. Baru indikasi," ucap Raja.
Bahar bin Smith diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17) lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.
Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu.
Kini Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan anak.
Editor: redaktur