DIDADAMEDIA, Bandung - Penyebar video bohong (hoaks) Cawapres KH Ma'ruf Amin mengenakan kostum sinterklas, Safyan bin Ahmad Dahlan asal Kabupaten Aceh Utara menuliskan surat permohonan maaf.
Surat tersebut ditulis langsung oleh pelaku dan telah diserahkan pihak keluarga pelaku kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Aceh di Banda Aceh, Sabtu (29/12/2018) kemarin.
Ada pun surat yang ditulis di buku catatan pribadinya pada tanggal 28 Desember 2018 itu, bunyinya sebagai berikut;
"Saya.. Safwan bin Ahmad Dahlan dengan surat ini menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya atas perbuatan saya yang menulis kata-kata yang tidak pantas pada editan foto Kiai H Ma ruf Amin diakun YouTube saya pada tanggal 24 Desember 2018.
Saya tersebut telah merugikan berbagai pihak, terus terang yang saya lakukan bukan unsur kesengajaan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Tetapi, gerak reflek tanpa tujuan untuk menjatuhkan pihak-pihak terkait.
Namun demikian, sekali lagi saya minta maaf atas ketelanjuran saya, terutama kepada Kiai H Ma ruf Amin dan keluarga besar Tim Jokowi-Ma ruf dan kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan kepada semua pihak terkait, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya tersebut. "Wassawal Safwan".
Surat bertulis tangan itu telah diserahkan bibi pelaku, Nailatul Amal kepada TKD Joko Widodo-Ma'ruf Amin Provinsi Aceh. "Surat permohonan maaf pelaku sudah kami terima dan nanti akan kami sampaikan ke pusat. Ini isi suratnya," tunjuk Direktur Komunikasi TKD Jokowi-Ma ruf Aceh, Ali Raban.
Bibi pelaku, Nailatu Amal menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan oleh keluarganya terkait video ujaran kebencian di media sosial. "Kami datang ke tempat ini sekaligus menyapaikan permohonan khusus kepada H Ma'aruf Amin dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan anak kami," kata Nailatul Amal.
"Keluarga sangat memohon maaf kepada pihak yang dirugikan dan kemarin pengakuan anak kami perbutan tersebut tidak ada unsur kesengajaan tapi karena reflek," tambah keluarga pelaku.
Pelaku telah ditangkap oleh Tim Polres Lhokseumawe dan sudah dilimpahan penanganan kasus ujaran kebencian itu ke Polda Aceh.
Editor: redaktur