Pemerintah Jamin Pasokan dan Harga Gas Transportasi

pemerintah-jamin-pasokan-dan-harga-gas-transportasi Ilustrasi. (Foto: Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah menjamin ketersediaan dan harga gas bumi untuk sektor transportasi, terutama wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kepastian ini didapat setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar rapat terbatas dengan stakeholder Bahan Bakar Gas (BBG) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

"Sesuai hasil keputusan rapat, Kementerian ESDM akan menjamin ketersediaan dan harga gas bumi untuk sektor transportasi untuk wilayah Jakarta dan daerah lainnya," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, Sabtu (29/12/2018).

Dalam hal ini, Pemerintah DKI Jakarta bersama Jakpro dan Transjakarta diharap dapat menghitung kembali dan memastikan berapa kebutuhan serta daya beli gas bumi untuk sektor transportasi, sehingga transportasi umum di Jakarta dapat fokus untuk menggunakan BBG dan tidak lagi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Sudah saatnya transportasi umum di Jakarta difokuskan untuk penggunaan gas bumi dibandingkan BBM," ujar Arcandra.

Pada kesempatan tersebut, ia juga meminta badan usaha untuk menghitung kembali biaya-biaya terkait investasi dan lainnya dengan asumsi penggunaan kapasitas minimal 50%.

Perhitungan ini diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi pemilik kendaraan bermotor, industri (pemilik pabrik, penghasil, transporter gas bumi) hingga investor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

"Yang lebih penting, konversi energi dari BBM ke BBG tidak hanya menguntungkan publik tetapi juga negara karena dapat menghemat biaya subsidi BBM," tegas Arcandra.

Pemerintah kini terus memperluas pemanfaatan gas bumi dengan menyasar sektor transportasi. Kementerian pun segera mengevaluasi kembali regulasi terkait dengan BBG transportasi agar penggunaan BBG di sektor transportasi dapat ditingkatkan. "Kita evaluasi lagi untuk dapat ditingkatkan pemanfaatannya," ujar Arcandra.

Sebagai informasi, Acuan aturan mengenai pemanfaatan BBG tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan, juga Kepmen ESDM no 2261 K/12/MEM/2013 dan Kepmen ESDM no 2932 K/12/MEM/2010. Editor: redaktur

Komentar