KPK Amankan Pejabat Kementerian PUPR

kpk-amankan-pejabat-kementerian-pupr . (Ilustrasi/net)
PINDANEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

"KPK mengkonfirmasi, benar ada kegiatan tim sore hingga malam ini di Jakarta sebagai bagian dari proses 'cross-check' informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang kepada pejabat di Kementerian PUPR," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Jumat malam.

Dari lokasi, lanjut Syarif, diamankan 20 orang yang terdiri dari pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta serta pihak lain. 

"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan 25.000 dolar Singapura serta satu kardus uang yang sedang dihitung," ungkap Syarif.

Diduga, kata dia, terkait dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah. "Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," kata Syarif.

Saat ini, ucap Syarif, tim KPK perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut. "Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan," tuturnya.

Editor: redaktur

Komentar