BPK dan OJK Bentuk Audit Khusus Atasi Persoalan WanaArtha Life

bpk-dan-ojk-bentuk-audit-khusus-atasi-persoalan-wanaartha-life WanaArtha Life. (Ilustrasi/net)
DIDADAMEDIA-- Pengamat Hukum Ekonomi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Faiz mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat audit khusus yang dapat mengatasi persoalan dana WanaArtha Life.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini mempunyai sasaran untuk memisahkan dana nasabah dengan dana lain dalam rekening efek yang terkait dengan kasus pelanggaran hukum.

"Ada baiknya, ada audit terhadap hal itu. Ini untuk melihat mana dana nasabah, mana yang bukan. Bagaimanapun nasabah harus dilindungi. Mungkin mereka mempunyai kebutuhan mendesak yang bergantung kepada dana tadi," dalam pernyataannya di Jakarta,  dikutip LKBN Antara, Jumat (20/11/2020).

Faiz mengungkapkan, audit khusus yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara juga diperlukan agar dana nasabah bisa diselamatkan dan industri keuangan punya reputasi yang bagus. 

Selain itu, perlunya peningkatan intensitas pengawasan khususnya yang terkait onsite supervision dan meninjau atau evaluasi metode atau cara pengawasan yang selama ini sudah dijalankan OJK.

"Sebagai otoritas keuangan di Indonesia dan bentuk upaya melindungi konsumen, sebaiknya OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization di pasar modal, juga berkomunikasi dengan Kejagung terkait hal pemisahan rekening efek ini," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama pengamat Asuransi Azuarini Diah menambahkan audit tersebut dibutuhkan, karena ibarat sebuah perusahaan, negara merupakan perusahaan besar yang menghasilkan banyak transaksi yang membutuhkan sebuah auditor khusus. Untuk itu, terkait pemisahan antara dana yang dicurigai terkait kejahatan pidana dengan dana nasabah WanaArtha Life, ia sepakat untuk secepatnya dilakukan audit agar tidak makin membuat masyarakat merugi akibat dana investasinya tersandera.

"Belum lagi kepercayaan masyarakat yang menurun terhadap produk produk asuransi sejenis," katanya.

Diah menegaskan tujuan penyitaan dan pembekuan rekening yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah untuk mengamankan pengembalian kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. Namun, bukan berarti semua dana dalam rekening, di luar jumlah kerugian negara juga ikut dibekukan.

"Seharusnya tidak semua orang harus jadi korban dan dilibatkan dengan kasus yang terjadi, hanya karena membeli saham yang kebetulan sama dengan yang dimiliki Jiwasraya," pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar