DIDADAMEDIA, Bandung - Kuasa Hukum Bahar bin Smith meminta penangguhan untuk kliennya dengan alasan sakit maag. Namun soal sakit tersebut, Polda Jabar pun melakukan pengecekan.
"Kita sesuaikan dengan standar operasional, hari Selasa, Senin lalu kita rutin cek dokter hasil cek kesehatan dokter sehat-sehat saja," ujar Kapolda jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Jumat (28/12/2018).
Hingga saat ini, Agung mengaku belum menerima ajuan penangguhan tersebut. "Gak ada, belum nyampe saya," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pemberkasan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Bahkan rencananya Polda Jabar bakal memanggil tersangka lainnya. "BS kita lagi lengkapi berkasnya dan kita lagi panggil dua tersangka lainnya," katanya.
Bahar bin Smith diduga telah menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith saat di Bali. Korban dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (1/12/2018) lalu.
Kini Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Editor: redaktur