RK Suruh Ibu Satu Anak Selundupkan Sabu ke Lapas Banceuy

rk-suruh-ibu-satu-anak-selundupkan-sabu-ke-lapas-banceuy Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah. (Foto: Bagja)
DIDADAMEDIA, Bandung - SatresNarkoba Polrestabes Bandung, mengamankan wanita paruh baya berinisial S (45) karena mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Khusus Narkotika Banceuy, Kota Bandung, Kamis (27/12/2018).

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, jajarannya mengamankan S, warga Kota Bandung setelah mendapat laporan dari petugas lapas yang curiga melihat gerak-geriknya.

"Jadi ibu ini, ke Lapas membawa anak dan sabu tersebut diselipkan ke sandal anaknya itu. Saat diperiksa, dalam sandal tersebut terselip satu paket sabu seberat tiga gram," kata Irfan di markas SatresNarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (27/12/2018).

Irfan menuturkan, wanita tersebut sengaja membawa sabu atas suruhan salah seorang warga binaan dalam lapas berinisial RK‎ yang merupakan teman lamanya. Pemeriksaan sementara, pelaku S sudah empat kali melakukan pengiriman sabu kepada RK.

"Dia selalu menggunakan modus yang sama, dengan membawa anak kandungnya. Untuk mendapatkan sabunya, pelaku ini diarahkan oleh RK," jelasnya.

Setiap membawa sabu yang diminta RK, pelaku S diketahui mendapat uang dengan kisaran Rp500.000 sampai Rp1 juta. "Pengiriman terkahir ini, dari pemeriksaan awal akan digunakan untuk malam pergantian tahun," ucapnya.

Saat ini, baik pelaku S maupun warga binaan lapas RK menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkoba keduanya.

Di waktu yang sama di tempat terpisah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar, juga membongkar produksi narkotika jenis gorila yang dikelola oleh salah seorang warga binaan di Lapas Banceuy.

Kepala BNN Jabar Sufyan Syarif mengatakan, temuan tersebut didapat setelah petugas lapas Banceuy yang dipimpin Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Eris melakukan razia ke blok-blok hunian napi. Saat dilakukan razia di salah satu blok, petugas menemukan barang mencurigakan di bawah kasur sel salah satu napi, berinisial YP.

‎Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, tembakau gorila tersebut telah dikemas, dengan jumlah 213 paket. "Saat diperiksa, memang benar adanya tembakau tersebut, merupakan tembakau gorila," ungkapnya di Bandung.

Sementara itu Kalapas Banceuy, Kusnali menuturkan, pihaknya masih mendalami apakah tembakau gorila tersebut dijual keluar atau di dalam. Temuannya sejauh ini diduga tembakau gorila dikonsumsi oleh napi di dalam.

"Untuk apakah di dalam atau di luar belum diketahui, yang jelas sebagian untuk dikonsimsi oleh mereka," katanya.

YP yang merupakan napi kasus narkotik dengan vonis 7 tahun 2 bulan ini akan dipisahkan dengan napi lain. Editor: redaktur

Komentar