DIDADAMEDIA, Bandung - Polda Jabar masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith.
"Penangguhan memang sudah diajukan oleh pengacara BS, namun ada pertimbangan penyidik," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ikhsantyo Bagus, Kamis (27/12/2018).
Bagus menuturkan, perlunya pertimbangan tersebut karena penyidik masih memerlukan Habib Bahar untuk penyidikan. "Pertimbangannya penyidikan kasus ini belum selesai, sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali," ujar Bagus.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan. Selain itu pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan terhadap Bahar bin Smith. "Kasus tersangka BS ini sudah tahap penyidikan, kita lengkapi berkasnya kemudian nanti kita akan koordinasi diserahkan kepada Jaksa," katanya.
Sejauh penyidikan berjalan, dalam kasus ini polisi telah mengamankan lima orang. Seiring berjalannya waktu, satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk tersangka setelah kita kembangkan dari 5, bertambah satu yaitu saudara MDS," ucap dia.
Bahar bin Smith diduga telah menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18), dan MKUAM (17). Keduanya disebut mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.
Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu.
Kini Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Editor: redaktur