Kepengurusan KONI Jabar 2018-2022 Dinyatakan Sah Secara Hukum

kepengurusan-koni-jabar-2018-2022-dinyatakan-sah-secara-hukum . (Foto: Septian Nugraha)
DIDADAMEDIA, Bandung - KONI Pusat menyatakan kepenguruan KONI Jabar periode 2018-2022 sah secara hukum, sesuai dengan Keputusan KONI Pusat No 87/2018.

Sebelumnya kepengurusan KONI Jabar periode 2018-2022 sempat menimbulkan polemik karena rangkap jabatan Ketua Umum KONI Jabar 2018-2022, Ahmad Saefudin. Selain sebagai Ketua KONI Jabar, Ahmad Saefudin pun diketahui menjabat Kepala Puslitbang Sumdahan Kemenhan RI.

Hal tersebut membuat lima pengurus daerah cabang olahraga, di antaranya PBVSI (bola voli), WI (wushu), IPSI (pencak silat), Pesti (soft tennis) dan PGJ (gekak jalan) mengajukan gugatan kepada Badan Abritase Olahraga Indonesia (BAORI).

Kelima Cabor tersebut menganggap rangakap jabatan Ahmad Saefudin menyalahi UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Terkait laporan tersebut, BAORI menyatakan kepengurusan KONI Jabar pimpinan Ahmad Saefudin cacat hukum karena menyalahi UU SKN dan PP Penyelenggaraan Keolahragaan melalui nomor perkara No 15/P.BAORI/IX/2018 tanggal 22 November 2018.

Namun melalui surat bernomor 2303A/UMM/2018 tertanggal 12 Desember 2018, KONI Pusat menyatakan keputusan BAORI dengan nomor perkara No 15/P.BAORI/IX/2018 tanggal 22 November 2018 bisa dikesampingkan.

Ketua Bidang Hukum KONI Jabar, Irwan Indrapradja mengatakan, kepengurusan KONI Jabar di bawah kepemimpinan Ahmad Saefudin sah dan sesuai dengan Surat Keputusan KONI Pusat No 87/2018.

"Jadi yang diputuskan mengenai legalitas keabsahan SK KONI Pusat terkait kepengurusan KONI Jabar dan di poin 5 dalam surat ini disebutkan jika kepengurusan KONI Jabar sudah sesuai dengan SK yang dikeluarkan dan sudah dilantik. Jadi sah," kata Irwan di Gedung KONI Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/12/2018).

Irwan menambahkan, KONI Pusat menyebut kepengurusan BAORI pimpinan Dr. Sudirman, SH., MH., dinilai tidak sah karena menyimpang dari ketentuan AD/ART KONI tahun 2017. Salah satu penyimpangan yang dilakukan adalah jumlah anggota yang tidak sesuai ketentuan AD/ART.

Dalam AD/ART disebutkan bahwa maksimal jumlah anggota BAORI adalah tujuh orang, namun dalam pada kenyataannya, jumlah anggota BAORI melebih dari ketentuan yang sudah diatur AD/ART KONI Pusat.

"KONI Pusat, berdasarkan dari surat tersebut, menegaskan jika kepengurusan BAORI pimpinan Sudirman itu tidak sah dan semua keputusannya pun dianggap cacat hukum dan bisa dikesampingkan. Salah satunya terkait sengketa kepengurusan KONI Jabar yang digugat lima cabang olahraga," tegasnya. Editor: redaktur

Komentar