DIDADAMEDIA, Bandung - Pelaku penembakan Serda Jhoni Risdianto dan korban anggota TNI AD Letnan Kolonel CPM Dono Kusprianto diketahui tidak saling mengenal.
Itu diungkapkan Kasubdispenum Angkatan Udara Letkol Sus M. Yuris setelah satuan Polisi Militer Pangkalan Lanud Halim Perdanakusuma melakukan pemeriksaan, termasuk riwayat percakapan dari ponsel atau gawai pelaku.
"Tidak ada satu pun percakapan, pesan, panggilan yang berhubungan dengan korban. Jadi, dapat kami simpulkan tersangka dan korban tidak saling mengenal," kata Yuris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Kasus yang melibatkan pelaku dan korban dari militer itu selanjutnya akan diproses di peradilan militer. Dalam kasus ini yang berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara serta pemecatan. Sus M. Yuris menegaskan bahwa TNI AU dalam menyikapi kasus tersebut akan transparan hingga nanti proses hukum selesai.
Masyarakat diminta tidak berasumsi dan mengaitkan kasus penembakan dengan isu lainnya karena kasus tersebut murni kriminal yang dilakukan oknum TNI AU. "Ini murni kriminal, bukti dan saksi tidak satu pun mengindikasikan kejadian direncanakan," katanya.
Yuris menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Letnan Kolonel CPM Dono Kusprianto dan TNI AU menanggung biaya pemakaman. Dia menyesalkan peristiwa itu dan berharap ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti itu.
Sementara itu, pelaku penembakan telah ditangkap di Pasar Jengki, Makasar, Jakarta Timur, Rabu pagi. Pelaku kini ditahan di satuan Polisi Militer Pangkalan Lanud Halim Perdanakusuma untuk menjalani penyidikan.
Sedangkan korban dimakamkan pada pukul 13.00 WIB di Bogor, Jabar.