DIDADAMEDIA, Bandung -- Guna mempermudah pengawasannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, melalui Dinas Perhubungan (DIshub) Jabar, memiliki kewenangan mengelola keberadaan terminal-terminal di tatar Pasundan.
Melansir Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Kewenangan itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 550.22/Kep.1197/Dishub/2019.
"Di Jabar, sejak 2019, terdapat sebanyak 14 terminal tipe B. Tapi, ada tujuh terminal yang pengelolaannya belum kami ambil-alih. Ketujuh terminal itu belum menuntaskan proses Pengalihan Personil, Peralatan, Pendanaan, dan Dokumen (P3D)," tandas Kepala Dishub Jabar, Hery Antasari, belum lama ini.
Ironisnya, ungkap Hery, di antara tujuh terminal yang pengelolaannya belum diambilalih pihaknya itu, beberapa di antaranya, ada yang belum menuntaskan proses P3D. Tiga di antaranya, beber dia, berlokasi di Kota Bandung, yaitu Terminal Ciroyom, Stasiun Hall, dan Ledeng.
Empat terminal lainnya, lanjut dia, yaitu Terminal Pangandaran, Singaparna Tasikmalaya, Losari Indramayu, dan Pameungpeuk Garut. Sedangkan tujuh terminal Tipe B yang pengelolaannya segera ditangani Dishub Jabar, ujarnya, yaitu Terminal Leuwiliang (Bogo), Cikarang (Bekasi), Palabuhanratu (Sukabumi), dan Cileungsi (Bogor).
Tiga lainnya, berlokasi di wilayah Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan (Ciayumajakuning)-Subang. "Yakni, Ciledug (Cirebon), Indramayu, dan Sumber (Cirebon)," kata Hery.
Hery menilai, belum adanya penyerahan pengelolaan itu menjadi kendala pihaknya, baik mengelola maupun menatanya. Padahal, kata dia, Pemprov Jabar ingin menjadikan terminal Tipe B sebagai Terminal Juara.
Editor: redaktur