Kata DPR Soal Sanksi Potong Masa Kampanye Bagi Paslon Pelanggar Prokes

kata-dpr-soal-sanksi-potong-masa-kampanye-bagi-paslon-pelanggar-prokes Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung sanksi pemotongan waktu kampanye para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 pada Pilkada 2020.

Menurut Azis, sanksi tersebut dapat membuat para calon kepala daerah untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dan tegas yang dikenakan kepada para calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. Golkar siap diskualifikasi cakada internalnya sesuai kesalahan dan aturan serta mekanisme internal partai," kata Azis Syamsuddin seperti dilansir Antara, Kamis (24/9/2020).

Dia menjelaskan, sanksi tegas tersebut berguna untuk menyelamatkan para calon kepala daerah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada 2020.

Azis mengatakan, jangan sampai Pilkada Serentak 2020 menjadi sebuah catatan sejarah yang kelam bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan pesta demokrasi.

"Semoga setiap partai memiliki komitmen yang sama dalam Pilkada Serentak 2020 agar menjawab keinginan publik. Hal itu agar Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan bebas dan rahasia serta, aman, jujur, dan adil," ujarnya.

Azis juga mendesak adanya kesadaran kolektif, khususnya kepada para cakada agar memiliki sikap dan semangat gotong-royong dalam melawan COVID-19.

Menurut dia, caranya sederhana yaitu menjadi ikon "influencer" dalam mempromosikan protokol kesehatan dengan baik dan benar.

Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19, disebutkan dalam Pasal 57 bahwa kampanye Pilkada Serentak dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon; penyebaran bahan kampanye kepada umum;

Selain itu, pemasangan Alat Peraga Kampanye; penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam Pasal 88D diatur terkait sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.

Dalam Pasal 88D disebutkan, pasangan calon, partai Politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dikenai sanksi yaitu:

a. Peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran;
b. Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis;
c. Larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

Editor: redaktur

Komentar