DIDADAMEDIA -- Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menghirup udara bebas pasca bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, Senin (21/9/2020). Annas merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
"Annas Maamun Bin Maamun bebas pada 21 September 2020," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, kepada Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Selasa (22/9/2020).
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Annas berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 September 2014.
Annas menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Kemudian, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek guna kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kemudian, menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menvonis Annas hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan bui, pada 2015. Dirinya terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.
Terhadap vonis tersebut, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak dan hukumannya makin berat menjadi tujuh tahun penjara plus denda Rp200 juta.
Annas mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2019, yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi dan ditetapkan pada 25 Oktober 2019. Grasi yang diberikan berupa pengurangan jumlah pidana penjara dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta tetap harus dibayar yang bersangkutan.
"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu, pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu diberikan, yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan ini kan juga umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kaca mata kemanusiaan diberikan," ujar Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, 27 September 2019.