DIDADAMEDIA, Jakarta - Penyidik Bareskrim mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adanya SPDP ini merupakan tindaklanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Bareskrim Polri sebelumnya yang menemukan indikasi atau dugaan pidana dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung pada 22 Agustus 2020.
"Mengirimkan SPDP ke Kejagung (hari ini)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dilansir Antara, Senin (21/9/2020).
Dalam penyidikan kasus ini, pada hari ini penyidik akan memeriksa 12 saksi. Belasan saksi tersebut adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
"12 saksi ini merupakan bagian dari 131 saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan," tuturnya.
BACA JUGA :
Pihaknya pun memastikan jika surat panggilan terhadap 12 saksi telah diterima para saksi. "Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri.
Dua belas saksi yang diperiksa adalah saksi yang ada di Gedung Utama Kejaksaan Agung saat kebakaran terjadi. "(Saksi), baik yang berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (seperti pramubakti dan cleaning service)," paparnya.
Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah masuk ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan tindak pidana. Rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran dalam penyidikan dimulai.
Tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.