DIDADAMEDIA, Bandung - Ratusan narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang berada di Jabar mendapat remisi. Dari data yang diterima, ada 475 napi yang mendapatkan remisi pada hari raya Natal ini.
"Tujuh narapidana di antaranya, langsung bebas," ucap Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat Abdul Aris via sambungan telepon, Selasa (25/12/2018).
Dari remisi yang diberikan, tujuh narapidana korupsi yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung turut mendapatkan remisi.
Mereka yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang mendapat remisi satu bulan.
Kemudian terpidana korupsi Bayu Dwinanto Utomo, Charles Jones Mesang, Dibyo Pranowo, Filipus Djap, Jeferson Soleiman Montesqiue, dan Rudolf Imam Santosa.